ð Pencabutan Suspensi Bank Century
Pada Jum'at, 14 November 2008 Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Bank Century Tbk (BCIC) karena sudah menyampaikan keterbukaan informasi tentang kalah kliringnya perseroan pada tanggal 12 November 2008. Saham Bank Century bisa kembali diperdagangkan sejak sesi I Jumat 14 November 2008.
"Bank Century telah menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan ketidakikutsertaan Bank Century Tbk pada Kliring tanggal 12 November 2008. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Bank Century di seluruh pasar," kata Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (14/11).
Direktur Utama Bank Century Hermanus H Muslim dalam penjelasannya ke BEI mengatakan ketidakaikutsertaan kliring karena ketatnya kondisi likuiditas saat ini. Namun pada Jumat ini Bank Century sudah bisa mengikuti kliring lagi karena pengalokasian dana pre-fund telah dilakukan.
Kemarin Sekretaris Perusahaan Bank Century mengatakan, tidak bisa kliringnya Bank Century dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara pembukuan dengan dana yang ada. Ia menambahkan ada dana yang seharusnya masuk ke Bank Century pagi kemarin sebesar Rp 5 miliar, namun hingga pendaftaran keikutsertaan kliring dana tersebut belum masuk, sehingga mereka gagal kliring.
Bank Century berjanji akan melakukan monitoring ketat terhadap intensitas transaksi yang terjadi sehingga tidak ada keterlambatan penyetoran dana klring lagi.
BEI melakukan suspensi saham BEI pada sesi II perdagangan saham Kamis (13/11) karena ada kabar mengalami kegagalan kliring. Sebelum disuspensi harga saham Bank Century ada di level Rp 50 per saham. Setelah suspensi dibuka, harga saham dengan kode BCIC tersebut tidak mengalami perubahan. Sebanyak 73,086 lot melakukan antrian jual, namun tidak ada pihak yang membeli.
ðPengambil Alihan Bank Century
Indonesia Corruption Watch (ICW) khawatir pengambilalihan Bank Century akan menjadi kasus yang mirip skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mereka pun menyurati Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.
Dalam surat yang salinannya diterima detikcom, Rabu (26/11/2008) itu, ICW menilai proses pengambilalihan Bank Century oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menimbulkan sejumlah pertanyaan. Pertama, berdasarkan laporan keuangan Bank Century yang sudah dipublikasi 30 September 2008, 29,7 persen aktiva diinvestasikan dalam bentuk surat berharga, valuta asing dan rupiah.
Berdasarkan kondisi keuangan Bank Century, sebagian aset tidak bisa dijual (non tradable) dan kemungkinan bodong, sehingga keputusan pemerintah untuk mengambil alih Bank Century patut dipertanyakan apakah sudah melalui penyelidikan secara seksama.
"Apakah BI tidak menyadari bahwa aset dalam bentuk surat berharga sesungguhnya adalah “junk bond?" demikian bunyi surat tertanggal 25 November 2008 dan ditandatangani oleh Wakil Koordinator Badan Pekerja, Danang Widoyoko, itu.
Kedua, salah seorang pemilik saham pengendali Bank Century Robert Tantular sudah melarikan diri ke luar negeri dan BI baru menghubungi Interpol untuk mengejarnya. Menurut ICW, masalah ini seharusnya menjadi pertimbangan penting untuk mengambilalih Bank Century.
Belajar dari pengalaman kasus BLBI, pemilik yang telah melarikan diri dari Indonesia membuat penyelesaian kasusnya berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya negara harus menanggung beban kerugian.
Ketiga, Bank Century dari segi aset dan skala operasionalnya tidak akan mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan signifikan. Artinya bila Bank Century collapse pun, tidak banyak nasabah yang dirugikan. Dengan demikian, pengambilalihan Bank Century bukankah dapat dilihat sebagai perlindungan dan subsidi kepada segelintir orang kaya di Indonesia?
"Pertanyaan ini kami sampaikan agar pengambilalihan Bank Century jangan sampai menjadi skandal seperti BLBI yang pada akhirnya justru membebani anggaran negara. Transparansi kebijakan BI sangat diperlukan, karena belajar dari kasus BLBI, pada akhirnya rakyat juga yang menanggung beban melalui berbagai macam pajak yang harus dibayar dan penghapusan subsidi," pungkas Danang.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, Bank Century membutuhkan dana sekitar Rp 2 triliun untuk mencapai rasio kecukupan modal (CAR) 10 persen. "Untuk sepuluh persen, sekitar Rp 2 triliun," katanya di Jakarta, Kamis (27/11).
Sementara itu, Direktur Utama Bank Century Maryono mengatakan, rasio kecukupan modal Bank Century setelah diambilalih pemerintah tigga hari lalu, telah mencapai delapan persen karena LPS telah memasukan dana modalnya. "LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) telah betul-betul memasukan modalnya sehingga kebutuhan CAR Bank Century telah memenuhi syarat delapan persen," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
ðButuh 2M Demi Pencukupan Dana CAR
Sebelumnya rasio kecukupan modal Bank Century anjlok menjadi negatif 2,3 persen. Padahal aturan Bank Indonesia mensyaratkan CAR minimum delapan persen. Ia mengatakan, setelah tiga hari beroperasi pihaknya telah dapat memenuhi giro wajib minimum sebesar lima persen dan menempatkan kelebihan dananya sebesar Rp 100 miliar di Bank Indonesia dalam bentuk Fasilitas Bank Indonesia (Fasbi).
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mengusahakan secepatnya dapat memenuhi CAR sebesar 10 persen, sesuai dengan ketentuan dari LPS. Menurut dia, operasi Bank Century terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari semakin berkurangnya transaksi dana keluara. "Transaksi dana yang keluar pada hari pertama yang berasal dari LLG, RTGS, kliring maupun tarikan tunai mencapai 784 transaksi. Pada hari kedua transaksi dana kelura telah turun menjadi 360 transaksi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya optimis likuiditas bank akan semakin membaik seiring dengan adanya penjaminan akan likuiditas dari LPS dan meningkatnya kepercayaan dari para nasabah."Nasabah harus meyakin bahwa penempatan dananya di Bank Century aman karena saat ini bank dimiliki pemerintah," katanya.
Direktur Utama Bank Century, Maryono mengatakan, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century setelah tiga hari kerja diambil alih pemerintah telah mencapai delapan persen menyusul adanya suntikan modal oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. Maryono mengatakan, setelah tiga hari beroperasi pihaknya telah dapat memenuhi giro wajib minimum sebesar lima persen dan menempatkan kelebihan dananya sebesar Rp100 miliar di Bank Indonesia dalam bentuk Fasilitas Bank Indonesia.
Sebelumnya rasio kecukupan modal Bank Century anjlok menjadi negatif 2,3 persen. Padahal aturan Bank Indonesia mensyaratkan CAR minimum delapan persen. Menurut Maryono, pihaknya ini tengah mengusahakan secepatnya dapat memenuhi CAR sebesar 10 persen, sesuai dengan ketentuan dari Lembaga Penjamin Simpanan.
Menurut dia, operasi Bank Century terus mengalami perbaikan. Hal ini terlihat dari semakin berkurangnya transaksi dana keluar. "Transaksi dana yang keluar pada hari pertama yang berasal dari LLG,RTGS, Kliring maupun tarikan tunai mencapai 784 transaksi. Pada hari kedua transaksi dana keluar telah turun menjadi 360 transaksi." katanya.
Ia mengatakan, pihaknya optimistis ke depan likuiditas bank semakin membaik seiring dengan adanya penjaminan akan likuiditas dari LPS dan meningkatnya kepercayaan dari para nasabah.
"Nasabah harus yakin bahwa penempatan dananya di Century aman karena saat ini bank dimiliki pemerintah,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar